Akad



Pernah mendengar kata Akad?

Wah… kalau kamu anak muda, sepertinya sudah tidak asing dengan kata akad ya? Yaps. Kata akad pernah viral karena lagunya Payung Teduh dengan judul yang sama, Akad.  Dan mungkin kata yang di idam-idamkan oleh jomblowan dan jomblowati seantero jagat raya. hehe

Bila nanti saatnya tlah tiba
Ku ingin kau menjadi istriku
Berjalan bersamaku dalam terik dan hujan
Berlarian ke sana - ke mari dan tertawa

Nah kurang lebih seperti itu lagunya. Jadi auto nyanyi ya? Hikshiks
Tapi teman, yang bakal gue bahas di sini adalah pengertian akad secara betulan ya.

Akad adalah syarat sah nya sebuah transaksi dalam Islam. Jual-beli, sewa-menyewa, sampai dengan pernikahan harus ada akad nya loh. Kalau ada transaksi yang terjadi tanpa akad, maka kemungkinan besar transaksi tersebut belum sah. Nah loh? Apakah kamu muslim yang sadar dengan ketentuan ini?

Penjual : saya serahkan motornya, dan saya terima uangnya ya Kak. Semoga motornya bisa awet, bermanfaat buat penggunanya. Terima kasih
Pembeli : iya, saya terima motornya, saya serahkan uangnya. Terima kasih juga ya Kak.

Akad terjadi apabila :
A. Ada 2 orang atau lebih yang melakukan transaksi
B. Ijab dan qabul
C. Sesuatu yang diakadkan

Akad akan menjadi sah apabila :
A. Orang yang bertransaksi dibenarkan secara hukum akad, misalnya : berakal. Lah iya, kalau gila mana mungkin; baligh, lah akan nikah kan orangnya sudah baligh, kalau anak-anak namanya akad-akadan; hehe
B. Barang yang diakadkan halal, dapat dimanfaatkan, barang diketahui keberadaannya;
C. Ijab dan qabul dilakukan sesuai dengan ketentuan (untuk barang bisa seperti percakapan di atas, untuk pernikahan beda lagi ya. Hehe).

Akad ini beragam . ada akad lisan, tulisan, akad isyarat, akad perantara (diwakilkan), akad Taát (saling memberikan) atau akad yang sudah berjalan secara umum.


Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah sudah pasti memiliki hikmah ya teman. Termasuk akad ini, ada hikmah yang bisa kita pelajari. Yuk kita cek satu persatu hikmahnya ya.

1. Munculnya per tanggung jawaban moral dan material;
2. Timbulnya rasa tenteram dan puas dari kedua belah pihak;
3. Terhindar dari perselisihan;
4. Terhindar dari harta secara tidak sah;
5. Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

Nah… kira-kira begitu ya teman bahasan soal akad nya. Saya sangat setuju kalau bahasan ini masih mentah dan perlu dikaji ulang, didiskusikan dengan teman, dan klarifikasikan kepada guru ngaji masing-masing ya. Bagaimana pun adab itu lebih utama ketimbang ilmu ya teman.

Sekian, mohon maaf karena banyak kesalahan. Semata-mata itu khilaf dari saya. Kalau ada kelebihan, semata-mata itu datang dari Allah.

Gue Ibrahim Dutinov, gue penuli. Bukan teroris

hari ke-21 ngodop
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url